PERSYARATAN CPNS TAHUN 2018 DARI HONORER K2 MENURUT PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018




Persyaratan CPNS dari Honorer K2 Tahun 2018


Pemerintah telah menerbitkan
Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018
sebagai pedoman atau petunjuk (Juknis) pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018. Dalam Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebutkan
bahwa ada formasi khusus bagi tenaga honorer K2. Namun formasi khusus tersebut
bukan tanpa tes atau tanpa persyaratan.
Berikut ini Persyaratan CPNS dari Honorer K2 khusus
Guru dan Tenaga Kesehatan menurut Permenpan
Rb Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Persyaratan
CPNS dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II,
adalah sebagai berikut:

a. Diperuntukkan
bagi Eks Tenaga Honorer
Kategori-II yang terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian
Negara dan memenuhi persyaratan
perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf
a merujuk pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005
sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2012
dan Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005 bagi
Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014
bagi Tenaga Kesehatan;

c. Selain
persyaratan sebagaimana tersebut
huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara
lain:

1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1
Agustus 2018, masih aktif bekerja
secara terus-menerus sampai sekarang;

2) bagi
Tenaga Pendidik minimal
berijazah Strata 1 yang
diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;


3) bagi
Tenaga Kesehatan minimal
berijazah Diploma III yang
diperoleh sebelum pelaksanaan
seleksi Tenaga Honorer Kategori
II pada tanggal 3 November 2013;

4) memiliki
tanda bukti nomor
ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan

5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
wajib memverifikasi
kebenaran dokumen Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana
tersebut huruf c)
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

e. Mekanisme/sistem pendaftaran
untuk eks Tenaga
Honorer Kategori II, dilakukan
secara tersendiri dibawah
koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

f. Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II
yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar;

g. Pendaftar
dari Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman
kerja selama minimal
10 (sepuluh) tahun
dan terus menerus menjadi
Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti
Seleksi Kompetensi Bidang.


Selain Persyaratan CPNS dari Honorer K2 khusus Guru dan Tenaga Kesehatan seperti
di atas, honorer K2 juga harus lulus
tes SKD (seleksi Kompetensi dasar). Abang batas Kelulusan SKD bagi CPNS yang berasal
dari honorer K2 juga telah ditentukan dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018
yakni Nilai kumulatif
Seleksi Kompetensi Dasar
bagi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II paling
sedikit 260 (dua ratus
enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);


Adapun Materi Tes SKD CPNS Tahun
2018 juga sudah diatur dalam Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018, yakni

1) Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme;

b) Integritas;

c) Bela Negara;

d) Pilar negara;

e) Bahasa Indonesia;

f) Pancasila;

g) Undang-Undang Dasar 1945;

h) Bhinneka Tunggal Ika; dan

i) Negara Kesatuan Republik
Indonesia (sistem Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam
tatanan regional maupun
global, dan kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk
menilai:

a) Kemampuan
verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;

b) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi
perhitungan angka dan
melihat hubungan di antara angka-angka;

c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang
berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;

d) Kemampuan
berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran
secara runtut dan sistematis; dan

e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.


3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk
menilai:

a) Pelayanan publik;

b) Sosial budaya;

c) Teknologi informasi dan komunikasi;

d) Profesionalisme;

e) Jejaring kerja;

f) Integritas diri;

g) Semangat berprestasi;

h) Kreativitas dan inovasi;

i) Orientasi pada pelayanan;

j) Orientasi kepada orang lain;

k) Kemampuan beradaptasi;

l) Kemampuan mengendalikan diri;

m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;

n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;

o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan

p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain


Selengkap silahkan baca dan
download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018


Link Download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018

Link Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018


Demikian info terkait Persyaratan CPNS dari Honorer K2 Tahun 2018 Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai