PERHATIKAN NIH PERNGATAN BKN! LEBIH DARI 100 RIBU PNS TERANCAM DIPECAT KARENA BERMASALAH DENGAN PUPNS




Surat Edaran BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99


Sebanyak
106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena
hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS
(PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir
pada 31 Desember 2015.




Demikian
disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin
(4/1/2016). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS
yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke
instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan
tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak
mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses
PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status
sebagai PNS.




Di
bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik
Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak
4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah
melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil
disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi
(pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang
dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun
datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi
ada “crash” data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi
PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator
menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” jelas Sidik.






Badan
Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang
belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera
mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja
mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro
Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu
disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K
26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.




Dalam
surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS
diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah
melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17
Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan
2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.




Apabila
sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar
dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus
dari data PNS nasional di BKN.




Download Surat Edaran BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 (Klik disini)



Sumber:
bkn.go.id


Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai