TEMA DAN PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-72 PGRI DAN HGN TAHUN 2017



Berikut ini Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan HUT Ke-72
PGRI dan HGN Tahun 2017 yang
diterbitkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam pengantarnya
ketua PGRI Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyatakan bahwa Pedoman ini
diharapkan dapat menjadi
acuan bagi seluruh
pengurus provinsi di semua tingkat dan pihak terkait dalam pelaksanaan
peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2017.

Sesuai Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017, Tema HUT Ke-72 PGRI dan Tema HGN Tahun 2017 adalah “Membangkitkan
Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”


Pada tanggal
25 November 1945,
seratus hari setelah
Indonesia merdeka, di Surakarta,
Jawa Tengah, puluhan
organisasi guru berkongres,
bersepakat, berhimpun dan
membentuk satu-satunya wadah organisasi
guru, dengan nama
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik
praktis, adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang
selalu berupaya mewujudkan
guru yang profesional, sejahtera,
dan bermartabat, dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Peran
guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat
menentukan. Guru merupakan
salah satu komponen yang strategis
dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut
mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai
tujuan nasional mencerdaskan
bangsa. Sejak masa penjajahan, guru
selalu menanamkan kesadaran
akan harga diri sebagai
bangsa dan menanamkan
semangat nasionalisme kepada peserta didik
dan masyarakat. Pada
tahap awal kebangkitan
nasional, para guru aktif
dalam organisasi pembela
tanah air dan
pembina jiwa serta semangat para
pemuda pelajar.


Dedikasi,
tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis
tersebut perlu dipupuk,
dipelihara dan dikembangkan sejalan
dengan tekad dan
semangat era global untuk masa
depan bangsa. Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi
anggota organisasi profesi guru. Guru
harus menjaga solidaritas
dan soliditas bersama
komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan
menghindari perpecahan antar sesamanya.



Sebagai penghormatan
kepada guru dan PGRI,
Pemerintah Republik Indonesia melalui
Keputusan Presiden Nomor
78 Tahun 1994 menetapkan tanggal
25 November, hari
kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru
Nasional, yang kemudian
dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Sejak tahun 1994 setiap
tanggal 25 November
diperingati sebagai Hari
Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama.


Pada 25
November 2017 ini PGRI genap berusia 72 tahun. Usia yang cukup
matang dan dewasa bagi
sebuah organisasi. Selama
kurun waktu tersebut, banyak pengabdian yang telah disumbangkan, banyak aktivitas yang
telah dilaksanakan, banyak
perjuangan yang telah dikerjakan, banyak
kegiatan perlindungan terhadap
anggota yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa,
persoalan, tantangan, dan kendala yang telah dihadapinya.


Peringatan
HUT ke-72 PGRI dan Hari
Guru Nasional tahun ini
akan diadakan sejumlah kegiatan
yang direncanakan berlangsung
sebelum bulan November 2017. Melalui
kegiatan di berbagai tingkat
dan jenjang ini diharapkan
mampu meningkatkan eksistensi
PGRI, menjadikan PGRI sebagai
organisasi profesi, serta
membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota.
Selain itu juga
diharapkan mampu
meningkatkan semangat anggota
dan menggugah pihak
lain untuk berperan maksimal
dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia, termasuk
menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi guru yang kuat dan
bermartabat.


Berdasarkan
Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan HUT
Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017, Rangkaian kegiatan
peringatan HUT ke-72 PGRI dan Hari
Guru Nasional tahun 2017 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari
Guru Internasional dan berakhir pada acara puncak pada tanggal 25 November
2017.


1. Upacara Peringatan HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017

a. Upacara HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional
tahun 2017 dilaksanakan serentak tanggal
25 November 2017
atau disesuaikan dengan kondisi
daerah setempat. Upacara
di daerah diselenggarakan oleh
panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja
pendidikan, dan satuan pendidikan.

b. Dalam upacara
peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan ‟Sejarah Singkat PGRI‟, dan
sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI oleh pembina upacara dan
dinyanyikan lagu-lagu
kebangsaan dan lagu Hymne
Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.

c. Apabila
upacara peringatan diselenggarakan oleh
Pengurus PGRI dan satuan pendidikan
di lingkungan PGRI, dibacakan „Sambutan Ketua Umum PB PGRI‟ oleh
pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.

d. Pokok-pokok
susunan acara upacara bendera sama
dengan susunan upacara peringatan
hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu
penghargaan terhadap guru.

e. Acara
puncak peringatan HUT ke-72 PGRI
dan HGN
tahun 2017 Tingkat Nasional yang
direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 2
Desember 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga,
Kota Bekasi. Acara
dihadiri kurang lebih 30.000
guru, tenaga pendidik,
dan dosen, yang akan dibuka oleh Bapak Presiden RI.

f. Pada
saat upacara HUT ke-72 PGRI dan HGN
tahun 2017 seluruh guru (anggota)
harus menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma
Bangsa dan celana atau rok hitam.


2. Ziarah
ke Makam Pahlawan
atau Ziarah ke
Makam Tokoh Pendidikan/PGRI

a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman
Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal 24 November 2017.

b. Di
Ibu Kota provinsi,
kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan,
diharapkan dapat diselenggarakan ziarah ke
makam pahlawan dan/atau
makam tokoh pendidikan/PGRI di
daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh
Panitia HUT ke-72 PGRI dan HGN tahun 2017.


3. Diskusi Publik/ Seminar

Topik
yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-72 PGRI
dan HGN tahun
2017, yaitu “Membangkitkan Kesadaran Kolektif
Guru dalam Meningkatkan
Disiplin dan Etos Kerja untuk
Penguatan Pendidikan Karakter”.


4. Konsolidasi Organisasi

a. Pengelolaan keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem
Informasi Keanggotaan (SIK)
dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan
(ASIK) yang telah
dikembangkan oleh PB PGRI.

b. Menumbuhkembangkan rasa kepedulian dan
tanggung jawab anggota terhadap organisasi,
antara lain ditandai
dengan pemberian KTA PGRI
dan penertiban membayar
iuran anggota.

c. Penerimaan anggota baru

1). Guru
dan tenaga kependidikan
di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya
menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah
anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41
UUGD). Anggota PGRI itu
stelsel aktif, menjadi anggota harus
mendaftar. Namun begitu,
pengurus perlu proaktif, melakukan
sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran dan
menerbitkan kartu anggota.
Pendaftaran anggota baru terutama
guru dan tenaga
kependidikan di SMK, SMA,
SMP, Negeri dan
swasta serta sekolah-sekolah di bawah
Kementrian Agama, agar
mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing
wilayah.

2).
Anggota baru yang
masuk sampai periode November 2017, akan
diumumkan pada acara
puncak yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 2 Desember
2017.

3).
Laporan dari masing-masing provinsi sudah
diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal 25 November 2017.

4) PB
PGRI akan memberikan
penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau Kabupaten/Kota
yang berhasil merekrut sedikitnya
80% dari jumlah
guru di daerahnya
menjadi anggota PGRI dan
penambahan anggota dengan prosentase tertinggi.

5. Kompetisi Pembelajaran Kreatif dan Inovatif

6. Kompetisi Guru Menulis dan Menerbitkan buku

7. Kampanye
Pendidikan Bermutu untuk
Semua melalui berbagai kegiatan, misalnya:

a. Media cetak
(poster, phamplet, spanduk, dll)

b. Sarasehan /seminar/ talkshow, dll.

c. Menulis dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran
Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan
Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter”.

8. Forum
Ilmiah Guru (FIG),
diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus
Besar PGRI.

9. Gerak
jalan sehat/Bakti sosial
(donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan di
tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 26 November 2017.

10. Mengadakan
kunjungan ke tokoh atau
mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama yatim
piatu anak guru.

11. Pemberian Penghargaan

Pemberian penghargaan
kepada Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi
luar biasa dalam melaksanakan tugas
profesionalnya peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus
PGRI di semua
tingkat, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai
kebijakan wilayah masing-masing. Pada tingkat nasional.

12. Mengadakan audiensi kepada pemerintah daerah
setempat untuk berkoordinasi
tentang persoalan pendidikan,
guru, tenaga kependidikan, organisasi
profesi guru (PGRI), dan peningkatan pelaksanaan kode
etik guru untuk menjaga
dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan yang
berisi norma dan
etika yang mengikat perilaku guru.

13. Penyebarluasan Kegiatan melalui Media

a. Upayakan
kegiatan yang dilakukan
disebarluaskan kepada masyarakat,
khususnya kepada anggota.

b. Jika
memungkinkan diadakan acara
khusus dengan media sesuai
tema, misalnya publikasi media
luar ruang, talkshow, jumpa pers,
dan lain-lain.

14. Pemberian
Penghargaan Dwija Praja Nugraha
kepada kepala daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota yang
berdedikasi tinggi terhadap
kemajuan pendidikan dan guru.


Link
download Pedoman atau Petunjuk
Pelaksanaan HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun
2017 (disini)


Demikian
info Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan HUT
Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017, semoga
bermanfaat. Selamat HUT Ke-72 PGRI dan HGN Tahun 2017
Sumber:
http://ainamulyana.blogspot.com/2017/11/pedoman-pelaksanaan-hut-ke-72-pgri-dan.html



Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai