Sabtu, 18 November 2017
Soal UTS
KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD) TERAPKAN APLIKASI ZONASI PPDB 2018, SARANA DAN PRASARANA, DISTRIBUSI GURU, DAN UN (UNBK)
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas
Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan
pendidikan berbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan
Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menciptakan pendidikan yang merata
dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
“Ruh dari penerapan sistem
zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai
wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara
pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala
Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.
Mendikbud mengatakan,
pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun
menekankan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan
kualifikasi akademik tertentu. “Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah
yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah
di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi
lagi,” tegas Mendikbud.
Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli.
Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka
proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan
peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media
lainnya.
Degan ketentuan tersebut,
PPDB dapat berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan
Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15,
bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB dapat mengakomodasi
dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat
dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat
penerimaan peserta didik baru.
“zonasi ini kalau
betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak
seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah
(drop out),” ujar Mendikbud.
Dalam mengatasi angka putus
sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non
formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, dapat diterima di
pendidikan kesetaraan. Dengan kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan
non formal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” jelas
Mendikbud.
Pada kesempatan ini,
Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran
sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan
sampai empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada
sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak
mendapatkan murid,” tutur Mendikbud.
Di kesempatan yang sama,
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid
Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan
dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB
pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang
sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan
bahawa seleksi sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas Hamid.
Domisili yang dimaksudkan
tersebut, kata Hamid, merupakan alamat
pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum
pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah
ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di daerah
perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona
terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah
daerah yang saling berbatasan.
Pada penerapan program
zonasi, Kemendikbud juga telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga dapat
mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan PPDB. Aplikasi zonasi juga telah dikembangkan
untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini
maka pada tahun mendatang dapat memungkinkan siswa SMA dan SMK sudah 100 persen
menggunakan UNBK.
Rapat koordinasi pengelolaan
pendidikan berbasis zonasi ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari
taggal 13 s.d. 15 November 2017 di Hotel Sahid, Jakarta. Peserta yang mengikuti
rapat koordinasi ini terdiri dari kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota,
serta kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Dalam
pelaksanaan rapat ini juga para peserta akan memperoleh materi pelaksanaan
kebijakan Pendidikan Berbasis Zonasi, dan materi teknis operasional keempat
aplikasi zonasi. Kemendikbud juga memberikan contoh simulasi, sehingga para
peserta akan lebih mudah memahami dan merumuskan strategi zonasi sesuai dengan
karateristik di daerah masing-masing. (sumber: kemendikbud.go.id)