PESERTA SKD CPNS YANG TIDAK LOLOS PASSING GRADE BUKAN BERARTI TELAH GAGAL



Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk
mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait
minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing
grade. Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Demikian dikatakan Menteri
PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11). “Saat ini masih
dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah
ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.


Berdasarkan data Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing
grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
“Padahal, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya
minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi
CPNS 2018 tahap SKD,” katanya.


Kenyataan tersebut,
berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain
pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin
menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga
pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.


Menteri menjelaskan, saat
ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang
telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan
bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti
telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat
akan segera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi
perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi
kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan,
bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.


Menteri Syafruddin
memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS
2018. “Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada
tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar
Syafruddin.


Diingatkan bahwa SDM
merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam
pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi
terjadi. Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti
Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan
solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.


"Panselnas saat ini
sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik
untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak
akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.


Pada kesempatan tersebut, Sekretaris
Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah
lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal,
tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.


Sesuai Peraturan
Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
(Sumber: menpan.go.id)



= Baca Juga =








Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai