DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018 SESUAI SKB 3 MENTERI




DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018


Bapak dan Ibu guru biasanya
mencari Daftar Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2018 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Bagi
Guru, Daftar Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2018 memang penting diketahui untuk membuat atau Program
Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari
libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.

Sebagaimana diketahui, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah
menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri
tentang hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2018


Daftar
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang
dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun
2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September
2017 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur
nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari
untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.


SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018 tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.


Dalam surat keputusan
bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut juga mengatur unit
kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat
ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan
pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap
beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.





Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018



Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat
Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017,
Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017









































































































TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1 Januari

Senin

Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari

Jumát

Tahun Baru Imlek 2569
Kongzili

17 Maret

Sabtu

Hari Raya Nyepi Tahun Baru
Saka 1940

30 Maret

Jum’at

Wafat Isa Al Masih

14 April

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad
SAW

1 Mei

Selasa

Hari Buruh Internasional

10 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

29 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak 2562

1 Juni

Jumát

Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni

Jumát-Sabtu

Hari Raya Idul Fitri 1439
Hijriyah

17 Agustus

Jumát

Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia

22 Agustus

Rabu

Hari Raya Idul Adha 1439
Hijriyah

11 September

Selasa

Tahun Baru Islam 1440
Hijriyah

20 November

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Selasa

Hari Raya Natal







Cuti Bersama





13,

14,

18, dan

19 Juni

Rabu, Kamis, Senin Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1439
Hijriyah

24 Desember

Senin

Hari Raya Natal



Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
2018. Semoga bermanfaat.

Related Posts :

Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai