GURU SMA/SMK TAHUN 2016, BERIKUT DOKUMEN BERKAS PENDAFTARAN (KLIK DISINI)
Ini informasi tentang Inti Sari
Pertemuan Tim Dapodik dan GTK Kemdikbud di Bogor pada 4 Maret 2016 yang mungkin harus diketahui oleh
kepala sekolah atau guru
1. Batas sinkron tanggal 29 Pebruari adalah :
untuk kepentingan Aneka Tunjangan (bantuan S1, Insentif GBPNS / Pengganti
Tunjangan Fungsional Dan Tunjangan Khusus), Perhatikan Baik-Baik Batas Waktu
Ini Tidak Termasuk Untuk Tunjangan Profesi.
2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi Tetap
Berjalan Selama Satu Semester, Artinya Sampai Akhir Bulan Mei Atau Awal Bulan
Juni Jika Data Masih Belum Valid Karena Kesalahan Entry Dapodik Atau Kesalahan
Sistim, Masih Bisa Dibenahi.
3. Data-data yang tampil di Info GTK merupakan
hasil sinkron s.d tanggal 29 Pebruari 2016 yang merupakan batas Cut Off pertama
dan masih terus dilakukan perbaikan Selama status versi beta pada Info GTK informasi
yang disampaikan masih dalam proses penyempurnaan dan sinkronisasi belum
selesai.
4. Berbeda dengan Tahun sebelumnya dimana INFO GTK hanya data DIKDAS ( SD,SMP dan
SLB ), dan mulai Tahun ini INFO GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan
data DIKMEN ( SMA – SMK ) yang artinya data yang harus diolah bertambah banyak.
5. Saat ini Tim Tunjangan Pusat Belum Selesai
Membuat Sistim Linierisasi Mapel Khususnya Dijenjang Smk Karena Banyak
Referensi dari PDSP yang harus disesuaikan dan masih kesulitan dalam melakukan pemetaan
dengan menggunakan jumah maksimum rombel yaitu 40 Jam perminggu. Sehingga
rata-rata JJM SMK = 0
6. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi
TAHAP PERTAMA , yang mungkin pada akhir bulan Maret Akan Di Sk-Kan Terlebih
Dahulu Guru Yang Datanya Valid Dan Tidak Bermasalah. Berarti Sangat BesaR
kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagian guru
yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman Bapak/Ibu bahwa Tunjangan
Profesi Tidak Hangus Jika Memang Sudah Mengajar Sesuai Aturan, Karena yang
triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP-nya terbit di triwulan
kedua, maka tunjangannnya akan dibayarkan secara Rapel pada pencairan triwulan
kedua maka Bapak/Ibu guru yang mengalami mengenai tunjangan ini – “ Tidak Perlu
Marah-Marah Sama Operator Sekolah “, Karena Belum Tentu Operator Sekolah Yang
Salah Entry Data, Bisa Jadi Data Bapak/Ibu Belum Valid Karena Memang Belum
Selesai Proses Validasinya Oleh Tim Pusat.
7. Namun tetap harus diketahui bahwa Dasar
pencairan TPP tetap menggunakan SKTP. apabila SKTP terbit setelah batas Cut Off
TW 1, maka akan dibayarkan rapel 6 bulan pada TW 2. namun jika sampai batas Cut
Off TW 2 belum terbit SKTP maka TPP TW 1 dan 2 tidak bisa dibayarkan.
8. Jika Bapak/Ibu adalah guru sertifikasi dan
datanya belum valid (Wakasek, Guru Bah. Indonesia K-13, Kaperpus, Ka-Lab, Guru
BK, Guru TIK, Guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari Kemenag,
dsb-dsb) Harap Bersabar Dan Tetap Memantau Perkembangan Data Di Info Gtk. Data
yang belum valid bukan berarti salah, tetapi masih dalam proses validasi.
9. Saat ini proses validasi data Dapodik oleh Tim
Pusat sementara masih berlangsung.
10. Untuk semua Tugas Tambahan kecuali Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan sudah
bisa terbaca oleh GTK, untuk yang belum terbaca, mohon bersabar karena pihak
Pusat sedang mengkaji hal ini. yang masih dalam proses adalah Tugas Tambahan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel
(SMK). Jika bingung dengan mengisikan jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kurikulum maka Isikan Saja Tugas Tambahan Dengan Wakil. (jumlah wakil kepala
sekolah semuanya 4 Waka dan tergantung dengan jumlah Rombel seperti yang sudah
pernah disampaikan)
11. SK Tugas Tambahan selain Kepala Sekolah
harus diperbaharui setiap Tahun Ajaran dan harus diketahui Kepala Dinas
Pendidikan setempat.
12. Kepala LAB Kompetensi Keahlian untuk SMK
disetarakan dengan Kepala Bengkel – jadi cukup diisikan dengan Kepala Bengkel –
1 jurusan hanya 1 Kepala Bengkel – Kepala LAB untuk tiap Sekolah hanya diakui 2
Kepala LAB yaitu : Ka.LAB Multimedia dan Ka. LAB.UMUM.
13. Kepala Perpustakaan yang diakui sementara
adalah yang sudah ada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
14. Untuk Nomor rekening akan dibuatkan di BJB
dan akan otomatis masuk ke INFO GTK.
15. Untuk DIKMEN masih dalam proses
penyempurnaan pada aplikasi GTK. Selama masih muncul status versi beta pada
laman Info GTK maka informasi yang disampaikan masih dalam
penyempurnaan/sinkronisasi belum selesai.
16. Tidak Valid dapat dimungkikan bukan karena
Salah, Tapi Karena Belum Divalidasi.
17. Untuk penginputan pembelajaran yang
berhubungan dengan JJM guru, harus diinputkan jumlah jam sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku. Jika diinputkan melebihi JJM dari struktur Kurikulum,
maka akan terbaca 0 (NOL) untuk jam liniernya.
18. Harus memperhatikan jumlah siswa per-ruangan
dan memenuhi Rasio sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melihat PP 74
Tahun 2008.
19. Untuk Aplikasi Dapodik telah dirillis versi
8.4.0. yang sudah lengkap dengan panduan terbarunya,sehingga operator akan
lebih jelas dan mudah dalam menginput data untuk meminimalisir data Invalid
pada saat diintegrasikan dengan GTK.
Demikian intisari yang bisa
saya sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan bagi semua yang terkait di
pihak sekolah terutama kepala sekolah dan guru.
Mau Cek SKTP (klik disini)
loading...