PP TENTANG GAJI KE 13 TAHUN 2017 DAN PP TENTANG THR PNS TAHUN 2017



Pemerintah berencana
memberikan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR bagi pegawai negeri sipil
(PNS). Pemberian gaji tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.


Sekretaris Deputi SDM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba
Subagja menerangkan, untuk gaji ke13 tahun 2017 sebenarnya pemerintah telah
memiliki payung hukum yakni berupa peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2016. Sehingga, PP (Peraturan
Pemerintah) Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2017 dapat menggunakan peraturan
pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.



"Gaji ke-13 tahun ini
sudah bisa diberikan karena kenapa? Karena sudah ada PP 19 Tahun 2016. Jadi
kita tinggal melanjutkan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu
(17/5/2017).


Dengan kondisi ini, maka
sebenarnya kementerian lembaga (K/L) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji
ke-13. "K/L sudah mengalokasikan gaji 13 bulan. Gaji PNS 13 bulan. Gaji 13
itu, untuk anak-anak sekolah. Itu membantu mereka," tutur dia.


Lebih lanjut, PP 19 Pasal 3
ayat 1 menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai
dimaksud Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


Pasal 4 ayat 1 menyebutkan,
pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 huruf a dan b dibayarkan
pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tunjangan kinerja ketigabelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dibayarkan pada bulan Juli.


"Kemudian gaji 13
diberikan di bulan Juni berupa gaji pokok, Juli biasanya diberikan
tunjangan," kata dia.


Sementara, dia mengatakan,
untuk THR memerlukan payung hukum baru berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan
waktu jatuhnya Lebaran.


"Jadi yang hari raya
itu belum ada payung hukumnya harus ada PP dulu. Yang ada itu PP 19 Tahun 2016
itu, gaji 13," kata dia.


Namun, dia belum bisa
memberikan penjelasan terkait THR. Pasalnya, regulasinya sedang dibahas.
"Jadi kalau 14 mungkin harus menyiapkan, tapi namanya bukan itu. Nanti
kita pikirkan apakah bentuk THR, dalam PP. Tapi harus ada PP dengan PP
baru," tandas dia. (liputan6)


loading...











= Baca Juga =








Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai