MULAI TAHUN 2016 GAJI GURU HONORER, OPERATOR, TU, DAN PENJAGA SEKOLAH DITETAPKAN RP 3,1 JUTA PERBULAN




Setalah
melalui proses yang panjang akhirnya tenaga honorer kategori dua (K2), pegawai honorer
tata usaha (TU), operator Sekolah dan penjaga sekolah negeri akan menerima upah
atau honorer minimal sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk
mereka yang bekerja di sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta Menyusul
dengan keluarnya Peraturan gubernur DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan
tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.





"Alhamdulillah
Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga
sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru
honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta
kepada JPNN, Minggu (27/12).




Dia
menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan
akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam
Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.




"Dalam
Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing
profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.




Dengan
peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga
honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang
peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU,
dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan
jabatan lainnya




Kapan
daerah lain menyusul? Mudah-mudahan pemerintah daerah lainya segera menyusul.




Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/12/27/347036/Alhamdulillah,-Gaji-Honorer,-TU,-Penjaga-Sekolah-Rp-3,1-Juta-



loading...
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai