![]() |
PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016 |
Dana Bantuan Operasional
Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya
pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka
kematian bayi, serta malnutrisi.
Berdasarkan PMK Nomor 22
/Pmk.07 /2016 Tentang Pencairan atau Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana
Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016. Pencairan atau Penyaluran
Dana BOK dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat
bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling
cepat bulan Juli; d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Selanjutnya disampiakan
bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOK tahun 2016 dilaksanakan masing-masing
triwulan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
![]() |
PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016 ok |
Daerah wajib menyalurkan
Dana BOK kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam daerah yang bersangkutan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kabupaten/kota menenma permintaan pencairan atau penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan Masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya tentang
Pencairan atau Penyaluran Dana BOK Tahun 2016 silahkan Download Peraturan
Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)
Terima kasih mudah-mudahan
infomasi ini betrmanfaat.
loading...