![]() |
PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 |
Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang
digunakan untuk meningkatkan keiku tsertaan Keluarga Berencana dengan
peningkatan akses serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1)
PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 dinyatakan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016
dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan
Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli;
Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB
tahun 2016 dilaksanakan masing-masing semester sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. Pasal 5 (1) Kepala Daerah
bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.
Kepala Daerah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
![]() |
PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 ok |
Penyampaian laporan
realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah
Pencairan Dana atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.
Untuk lebih lengkapnya tentang
Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB Tahun 2016 silahkan Download Peraturan
Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)
Terima kasih mudah-mudahan
infomasi ini betrmanfaat.
loading...