Dalam rangka penyaluran
Aneka Tunjangan Guru, yakni tunjangan
fungsional guru, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi guru Tahun
Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016
tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan surat edaran
resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud
Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk
mendapat tunjangan fungsional guru, tunjangan
khusus, dan tunjangan profesi guru, Dirjen
GTK menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk
menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
Memberikan arahan kepada
Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas
versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
Terkait dengan Aneka
Tunjangan Guru seperti dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka
prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan
data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dinas Pendidikan Propinsi
dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan
dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM
Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk
atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke
kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berikut ini link download
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru khususnya yakni tunjangan fungsional guru, tunjangan
khusus, dan tunjangan profesi guru Tahun Anggaran 2016.(Klik Disini)
TUNJANGAN FUGSIONAL GURU 2016 |
loading...