INI NEGARA DAN DAERAH YANG MELARANG PERAYAAN TAHUN BARU 2018

Perayaan malam tahun baru
2018 tinggal beberapa hari lagi. Ada sejumlah fenomena menarik terkait perayaan
malam tahun 2018 ini antara lain seruan aksi tidak keluar rumah di malam tahun
baru 2018, ada pula daerah yang dikabarkan mengeluarkan edaran yang melarang
perayaan malam tahun baru 2018.
Selain itu adapula beberapa Negara
yang memang sejak dulu sudah melarang perayaan malam tahun baru. Negara yang
melarang perayaan tahun baru 2018 antara lain: Arab Saudi, Brunei Darussalam, Somalia,
dan Tajikistan.


1 Arab Saudi

Sejumlah ulama di Arab
Saudi memberi masukan kepada negara dan akhirnya resmi menjadi keputusan
Mutawa - Komisi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan - untuk melarang
perayaan Tahun Baru di negara tempat dua kota suci tersebut.


Keputusan itu termasuk
melarang sejumlah toko menjual aksesori, bunga dan boneka yang bertema
pergantian tahun. Pihak kepolisian syariah pun akan melakukan razia dan
pengawasan secara ketat.


2. Brunei Darussalam

Sultan Hassanal Bolkiah
menerapkan larangan perayaan natal dan tahun baru sebagai bagian dari syariat
Islam yang telah menjadi hukum resmi di negara tersebut.


Warga non muslim yang ada di
Brunei tetap diperbolehkan merayakan Natal dan Tahun Baru, namun secara
terbatas di dalam komunitas mereka sendiri. Jika ada yang kedapatan
mengorganisir perayaan Natal akan dihukum penjara.


3. Somalia

Somalia, negara di Afrika
dengan penduduk nyaris 100 persen muslim ini juga melarang perayaan Natal
dan Tahun Baru karena bertentangan dengan kebudayaan Islam.


Termasuk dikhawatirkan dapat
memprovokasi gerakan radikal sayap kanan, Al-Shahaab untuk melaksanakan
tindakan teror.


4. Tajikistan

Negara pecahan Uni
Soviet, Tajikistan pun melarang perayaan Natal dan Tahun Baru termasuk
mendirikan pohon Natal baik yang asli ataupun buatan di tempat-tempat umum,
termasuk sekolah dan kampus.


Pemerintah Tajikistan bahkan
mengeluarkan dekrit pelarangan tersebut, termasuk menggunakan kembang api,
petasan dan berbagai hadiah dalam rangka peringatan tahun baru.


Larangan itu juga mencakup
penggunaan sosok Bapa Frost, sinterklas versi Rusia dalam semua acara termasuk
siaran di televisi. Publik Tajikistan sangat akrab dengan sosok Bapa
Frost karena selalu muncul setiap perayaaan Natal dan Tahun Baru.


Di Inonesia, ternyata ada
juga sebagai daerah yang melarang perayaan pergantian malam tahun 2018. Daerah
yang dikabarkan melarang perayaan tahun baru dengan hura-hura di antaranya
Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, dan Banda Aceh.


a) Larangan Perayaan Malam
Tahun baru di Aceh

Pemerintah Kota (Pemko)
Banda Aceh telah memasang seruan bersama, agar warga tidak merayakan dengan
berbagai macam bentuk pesta apapun malam pergantian tahun baru masehi 2018.
Pemko Banda Aceh menilai pesta pada malam pergantian tahun baru tidak sesuai dengan
syariat Islam.


Seruan itu ditandatangani
oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. Ada 5 poin
tercatat dalam seruan tersebut, termasuk pedagang untuk tidak memperjualbelikan
seperti kembang api, mercon, trompet atau material yang biasa dipergunakan saat
pesta perayaan tahun baru.





LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU 2018


Adapun kelima poin seruan
larangan tahun baru tersebut adalah :

1. Diminta kepada warga kota Banda Aceh agar
pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2018 tidak melakukan perayaan seperti
pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan
permainan / kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan
dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon,
kembang api, terompet atau sejenisnya.

3. Mari kita sama memperkokoh kesatuan dan
persatuan guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam
kehidupan bermasyarakat.

4. Mari kita sama-sama meningkatkan
kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan tidak melakukan berbagai kegiatan
yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta
menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

5. Demikian seruan bersama ini disampaikan
untuk dimaklumi dan diindahkan serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam
rangka tahun baru masehi 1 Januari 2018


b) Larangan Perayaan Malam
Tahun baru di Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Bone
Bolanggo di Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang melarang aparat
pemerintah setempat untuk tidak merayakan Tahun Baru karena "tidak sesuai
dengan dengan Syariat Islam".


Yang dilarang merayakan
tahun baru adalah para pegawai negeri serta jajaran perguruan tinggi negeri
maupun swasta sedangkan masyarakat umum hanya diimbau untuk "lebih baik
zikir dan berdoa."





LARANG PERAYAAN MALAM TAHUN BARU 2018 ok


Surat edaran yang
dikeluarkan Rabu (27/12) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.


"Itu suratnya jelas
untuk lembaga pemerintah, untuk kepala SKPD, kanwil kementerian yang ada di
kabupaten Bone Bolango untuk melarang perayaan tahun baru. Itu nggak ditujukan
ke masyarakat. Kalau masyarakat sendiri sih imbauan aja," ujar Kepala
Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaid, kepada BBC
Indonesia, Jumat (29/12).


"Bunyi suratnya itu
untuk pelarangan untuk instansi, pegawai dan mahasiswa untuk tidak merayakan
kegiatan aktivitas tahun baru." Jelas Rizal.


Meski tidak secara eksplisit
melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, menurut Rizal dengan
adanya surat edaran ini maka masyarakat bisa menyesuaikan untuk tidak merayakan
tahun baru dengan menyalakan kembang api.

Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai