POS UN TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018) |
BSNP telah meneribtkan POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018
melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017.
Prosedur Operasional
Standar (POS UN SMP MTS SMA MA SMK
2018) ini mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2017/2018.
Sesuai pasal 1 Peraturan
BSNP tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK
TAHUN 2018 dinyatakan bahwa POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Pertama Terbuka (SMPT),
Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha
Perikanan Menengah (SUPM),
Sekolah Menengah Atas Terbuka
(SMAT), Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK), serta
Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket
C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (Tahun pelajaran 2017/2018) |
Persyaratan Peserta Ujian
Nasional sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK
TAHUN 2018
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada
tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta
didik memiliki laporan
lengkap penilaian hasil
belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan
pendidikan tertentu mulai semester
I tahun pertama
sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta
didik memiliki laporan
lengkap penilaian hasil
belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka
penjaminan mutu pendidikan,
dinas pendidikan sesuai kewenangannya
dapat menetapkan persyaratan
tambahan sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan pendidikan
di daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta
didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
b. Peserta
didik SMK/MAK Program
4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta
didik yang memiliki
ijazah atau surat
keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama
dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat
lebih rendah. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun pelajaran
sebelum mengikuti UN, atau
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta
UN dari program
SKS harus berasal dari
satuan pendidikan formal yang
terakreditasi A dan
memiliki izin penyelenggaraan
program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan
Kesetaraan
a. Peserta
didik terdaftar pada PKBM,
SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program
Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta
didik telah mengikuti
proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada
setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan
Kredit Kompetensi (SKK)
yang telah ditetapkan dalam bentuk
tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta
didik memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar setiap derajat
kompetensi pada masing-masing
jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta
didik dari Program Paket
B/Wustha dan Program
Paket C/Ulya harus memiliki
ijazah atau surat keterangan
lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan
ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah
dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta
didik yang terdaftar
pada satuan pendidikan nonformal yang belum
terakreditasi dapat mengikuti
UN pada satuan pendidikan nonformal
atau formal yang
terakreditasi yang ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
4. Persyaratan
peserta UN untuk Pendidikan
Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada
sekolah rumah yang
memiliki izin dari Dinas
Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta
didik memiliki laporan
hasil belajar lengkap
dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik
terdaftar untuk mengikuti ujian
akhir satuan pendidikan pada
satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu
yang ditetapkan Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar
pada satuan pendidikan
formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang
tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan
peserta UN untuk Pendidikan
Kesetaraan di Luar Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan
pendidikan kesetaraan yang telah
mendapatkan izin dan
memiliki laporan kegiatan
tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta
didik telah mengikuti
proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada
setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan
Kredit Kompetensi (SKK)
yang telah ditetapkan dalam
bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
c. Peserta
didik dari Program Paket B/Wustha dan
Program Paket C/Ulya harus
memiliki ijazah atau surat
keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama
dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah
dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan
pembelajaran dan laporan lengkap
penilaian hasil belajar
yang sudah dicap
dan ditandatangani oleh pimpinan
lembaga penyelenggara pendidikan nonformal
dan diserahkan pada
saat mendaftar menjadi peserta
UN Pendidikan Kesetaraan
kepada Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam
pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal, bukti kegiatan
pembelajaran dan laporan lengkap penilaian
hasil belajar yang
sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
penyelenggara pendidikan nonformal
diserahkan pada saat
mendaftar menjadi peserta
UN Pendidikan Kesetaraan kepada
Panitia UN Tingkat
Pusat dengan verifikasi dari
Direktorat terkait.
Berikut ini Jadwal atau Tanggal-Tanggal Penting
Pelaksanaan UN Tahun
Pelajaran 2017/2018 sesuai POS UN
SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (2017/2018) |
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN sesuai POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018 (2017/2018) |
Informasi selngkapnya
tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018,
silahkan download disini.
Demikian informasi tentang POS UN SMP MTS SMA MA SMK TAHUN 2018
(Tahun pelajaran 2017/2018) semoga bermanfaat.