pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti
melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud No 82 Tahun 2015 ini terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di
lingkungan sekolah.
Aturan yang dituangkan dalam
Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong agar sekolah, dan juga
pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan.
Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang
terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah
sekolah, hingga tawuran antar pelajar.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya
penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan
yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya
ketika ada kasus saja.
"Itupun tidak
terstruktur, dan langsung masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah
ini harus dilihat sebagai masalah pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan
oleh seluruh ekosistem pendidikan," ujarnya ketika ditemui seusai
peresmian Papan Informasi Sekolah Aman di SMA Negeri 8 Cirendeu, Tangerang
Selatan, Senin (25/1/2016).
Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan,
sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah, Adapun lingkup Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa,
2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam kegiatan
sekolah yang di luar sekolah, 4) Tawuran
antar pelajar,
Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan
Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
- Melaporkankepada orang tua /wali siswa setiap terjadi
kekerasan, serta melapor kepada dinas
pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/
kematian; - Melakukan identifikasi fakta kejadian dan
menindaklanjutikasus secara proporsional - sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapatkan
pendidikan. - Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum
atau pemulihan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah |
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan
Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
- Wajib membentuk tim adhoc
penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan
, juga berkoordinasi dengan aparat
penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog; - Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya
pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
Adapun bentuk penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah,
bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah
Daerah adalah:
- Membentuk tim
penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/
kematian atauyang menarik perhatian
masyarakat - Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan
penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah; - Memastikan sekolah
menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Sanksi bagi pelaku Tiundakan Kekerasan di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 |
Berikut ini Sanksi jika
guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai ,
atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan
kelulusan atau kenaikan kelas), dan
tindakan lain yang bersifat edukatif
(seperti konseling psikolog/guru BK). - Sanksi kepada Guru dan Tenaga
Kependidikannya: teguran lisan/tertulis
( jika ringan), pengurangan hak , pembebasan tugas , pemberhentian sementara/
tetap dari jabatan ataupemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat
fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan
Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan sekolah
- Sanksi dari Pemda kepada
Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :
teguran lisan/tertulis( jika ringan ),
penundaan atau pengurangan hak,
pembebasan tugas, pemberhentian sementara/
tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian). - Sanksi dari Pemdaakepada
Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan
Pihak KEMENDIKBUD sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Merekomendasikan penurunan level
akreditasi sekolah ; - Pemberhentian bantuan atau pengurangan
tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,
dan lainlain kepada kepala sekolah
atau guru. ( jika kejadian berulang/luka
berat/cacat fisik /kematian). - Merekomendasikan
pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian
berulang/luka berat/cacat fisik /kematian). - Merekomendasikan kepada Pemda
untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
Selengkap Silahkan Download PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan
menglik link di bawah ini.
PAPARAN
MENIKBUD TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini
PERMENDIKBUD
NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI
LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini
Sumber: http://ainamulyana.blogspot.co.id/2016/01/permendikbud-no-82-tahun-2015-pertegas.html
loading...