GURU PEMBELAJAR 2017 DAN PENDAFTARAN KOMUNITAS KE SIM PKB



Guru Pembelajar pada tahun
2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah
memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam
kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain
itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk
dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk
dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk
mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti
program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk
guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk
tenaga kependidikan.

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id,
bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi Kepala
Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas
pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.


Setelah disetujui Dinas
Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib
mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel
yang Anda pilih.
Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk
mengikuti Pretest.


Berikut ini Alur Pendaftaran
Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.




Semoga informasi awal ini
bermanfaat.


=======================================================


loading...














= Baca Juga =








Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai