HIMBAUAN MENPAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)

Melalui Surat Menteri PANRB
Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan
Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017), Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur
mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah
cuti tahunan saat Lebaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan
mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini
ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.







HIMBAUAN MENPAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H (2017)



Dengan adanya surat tersebut
diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran.
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur
lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan
normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Untuk itu, Menteri mengimbau
para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan
sesudah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI
tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya.


Namun himbauan ini tidak
berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas
memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas
imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. “Untuk petugas
yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah
cuti bersama tersebut,” imbuhnya.


Menteri minta agar himbauan
ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai
ke unit oraganisasi yang paling rendah.


Selain itu, instansi
pemerintah juga dihimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur
Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.


Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman
menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu
khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan
sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.


Lebih dari itu, kalau
dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi
dengan hari Sabtu dan Minggu. “Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah
libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi
lebaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/05).


Link Download Surat Menteri
PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti
Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (Klik Disini)


====================================================



loading...










= Baca Juga =








Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai