Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB
nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana
digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan
dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta
pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan
fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
Seperti disampaikan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam
berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN
harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Permen PANRB nomor 25 tahun 2016 |
Sebagai bahan bagi Bapak/Ibu
yang akan mengikuti pendaftaran pada seleksi
CPNS 2017 ada baiknya mencermati kesesuaian jabatan yang akan dilamar
dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Berikut ini tabel kesesuaian jabatan PNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan
sesuai Permen PANRB nomor 25 tahun 2016
Demikian info terkait Jabatan
Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan Di Lingkungan Instansi
Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi
CPNS 2017 yang akan datang belum dapat dipastikan tersedia atau tidaknya formasi
untuk jabatan pekerjaan tersebut.
Link Download Permen PANRB
nomor 25 tahun 2016 (Klik disini)
loading...