PEMBEBASAN DAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL

Dalam birokrasi pemerintah
dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya
dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan
struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala
Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah:
sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang,
kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.


2.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam
pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan
Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.


A. Larangan memangku
jabatan rangkap

PP
no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap

PP
no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang
menduduki jabatan rangkap

PP
no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53
tahun 2010)

53
Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30
tahun 1980


B. Pembebasan dari
Jabatan Fungsional

Pejabat
fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :

Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010, atau

Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04
Tahun 1966,

Ditugaskan
secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,

Tugas
belajar lebih dari 6 bulan, atau

Cuti
di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.



C. Pengecualian untuk
memangku Jabatan rangkap


PP
no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti



PP
no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah
Perancang



Permendikbud
no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada
Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah



Permendiknas
no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2: Dosen
di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat
sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas



SE
Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS



PP
no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas
sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural
di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan
secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan
tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.



Kepmenkowasbangpan
no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas
jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen



D. Pengangkatan dalam
Jabatan Struktural

Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat
dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun
2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural


E. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional

Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum
dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok
dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk
hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40
Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan
Keppres No. 87 tahun 1999.

Sumber:
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/seputar-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns.html#sthash.uuCofXLu.dpuf


loading...
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai