pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
Masing-masing
jenis Kenaikan Pangkat tersebut empunyai
sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
- PNS
yang menduduki jabatan struktural - PNS
yang menduduki jabatan fungsinal tertentu - PNS
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya - PNS
yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara - PNS
yang diangkat menjadi pejabat Negara - PNS
yang memperleh STTB/Ijazah - PNS
yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural
atau jabatan fungsinal tertentu - PNS
yang telah selesai dan lulus tugas belajar - PNS
yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang
diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah
ditetapkan persamaan eselnnya atau jabatan fungsinal tertentu - PNS
yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan
Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
- bagi
PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsinal - bagi
PNS yang melaksanakan tugas belajar - bagi
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
PNS
yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih
tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :
a. Meninggal dunia
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
b. Meninggal dunia
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya.
c. Meninggal dunia
yang langsung diakibatkan leh luka atau cacat jasmani atau cacat rhani yang
didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
d. Meninggal dunia
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia
pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa
bekerja sebagai PNS selama :
1)Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara
terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
2)Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara
terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir.
3)Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara
terus-menerus dan sekurang kurangnya
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
c. Tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
5. Kenaikan
Pangkat Prajurit Wajib
a. PNS yang
menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan rganiknya dan tetap
memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan
diberhentikan dengan hrmat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan
diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang
sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum
menjalankan dinas prajurit wajib.
b. PNS selama
menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan
kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit
wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit
wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
Kenaikan
Pangkat Pilihan Bagi PNS Yang Menduduki
Jabatan Struktural
Dasar
Hukum Peraturan Pemerintah Nmr 99 Tahun 2000 j Peraturan Pemerintah Nmr 12
Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 Kenaikan
Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsinal tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan
prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat
menjadi pejabat Negara;
f. Memperleh Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsinal tertentu;
h. Telah selesai
mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselnnya atau jabatan fungsinal
tertentu.
Pasal
10
Kenaikan
pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
jabatan fungsinal tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang
bersangkutan.
Pasal
12
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan
struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat
terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi, apabila :
a. Telah 1 (satu)
tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya
(terhitung dari tanggal pelantikan);dan
c. Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Ketentuan
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun
dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud, yaitu :
a. Dihitung sejak
yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b. Bersifat
kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
PNS
yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di
bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat)
tahun atau lebih dalam pangkat terakhir
yang dimilki, dapat dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada peride kenaikan pangkat setelah
pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS
yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat
terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
PNS
yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi
dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler
berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Kelengkapan
Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural :
a. Salinan/fotocpy
sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/ft cpy
sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto cpy sah
daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
loading...