Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk menetapkan hasil analisis
beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi
masing-masing. Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada Menteri PANRB
melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017.
Formasi CPNS 2018 usulanya paling lambat akhir desember |
Melalui surat pemberitahuan
dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman
Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap
usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa
usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan
jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus
untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta
jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” tulis surat
tersebut.
Ditambahkan, khusus untuk
pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio
belanja pegawainya di bawah 50 persen. Usulan harus dilengkapi dengan surat
keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat
pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai
dengan data pada menu usulan formasi.
PPK pusat dan daerah juga
diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk
Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),
Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan
redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam
pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau
alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu
struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi. “Panduan untuk perbaikan
tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman
pada surat tersebut.
Ditegaskan, kebutuhan
formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri
PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB
Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu
terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut
disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada
akhir Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui surat
elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan kembali, semua
pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk
perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap
memantau pada laman www.menpan.go.id.
Untuk unduh dokumen surat
silahkan di sini
Demikian info terkait Usulan
Formasi CPNS 2018 Paling Lambat Akhir Desember, semoga bermanfaat.