PERATURAN BKN (PERKA BKN) NO : 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan
diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan yang ditetapkan
dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 adalah menetapkan Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2017 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2017, maka
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977
tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Berebera Pengertian atau
ruang lingkup yang terdapat dalam Perka
BKN No 24 Tahun 2017, adalah
1.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu
tertentu.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat
delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5.
Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan
dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
Dalam Perka BKN No 24 Tahun 2017 ini
diatur secara jelas tentang tata cara permohonan atau permintaan Cuti PNS, tata
cara pemberian Cuti PNS, persyaratan permohonan atau perminat cuti PNS yang
meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Link Download Peraturan Perka BKN Terbaru No : 24 Tahun 2017 (disini)
Demikian info Peraturan Perka BKN Terbaru No : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS.
Semoga bermanfaat.