Dapodikmen 8.3.0 |
Sesuai surat Dirjen
DIKDASMEN Kemdikbud Nomor 314/D/TI/2016 tertanggal 15 Januari 2015 disampaikan
bahwa dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, berkaitan dengan
penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester
II tahun pelajaran 2015/2016 untuk jenjang SMA dan SMK menggunakan dapodik atau
dapodidasmen versi 8.3.0 yang dapat diakses di web dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Berbeda dengan Aplikasi
dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia atau dapat
diakses sejak hari Jumat 15 Januari 2016, sedangkan aplikasi dapodik versi
8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan
minggu ke 3 bulan januari dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit
Mulai tahun 2016 Keakuratan
Data Peserta Didik dan Data Pendidik dan Tenega Kependidikan (PTK) dalam aplikasi aplikasi Dapodik atau
Dapodikmen versi 8.3.0 atau 830 sangat penting karena akan dijadikan dasar
dalam pengambilan Data untuk penyaluran Bantuan BOS dan Penyauran atau
Pencaiaran Tunjangan Profesi Guru.
Sebagaimana diketahui Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang
Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau
Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK. Berdasarkan Surat Edaran tersebut
bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 disampikan
bahwa mulai tahun 2016 Pencairan atau penyaluran Tunjangan Profesi Guru
didasarkan Data Dapodik atau Dapodikdasmen.
loading...