BEASISWA KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1 UNTUK GURU PAUD/TK



Beasiswa Kualifikasi Akademik
Ke S1 Untuk Guru Paud/Tk atau Bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi akademik ke S1/D-IV melalui program bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi S1 adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD
yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pada jenjang pendidik anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk
memperoleh kualifikasi akademik Sarjana.




Berdasarkan juknis bantuan kualifikasi akademik ke S1
bagi guru TK/PAUD, sasaran penerima bantuan dana pendidikan peningkatan
kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 adalah 8.675 guru PAUD yang
sedang menempuh pendidikan S-1 melaluiprogram reguler, dan
diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.


Persyaratan Administratif Penerima
Bantuan Dana Pendidikan Berdasarkan juknis bantuan kualifikasi akademik ke
S1 bagi guru TK/PAUD Tahun 2016 adalah

1. Kriteria guru PAUD
yang berhak menerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV adalah
sebagai berikut.

a.Guru yang mempunyai Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan suratketerangan
dari dinas pendidikan setempat;

b. Guru PAUD yang
masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta yang dibuktikan
dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;

c. Belum memiliki ijazah
S-1/D-IV;

d. Indeks Prestasi Kumulatif
minimal 2,50;

e. Tercatat sebagai mahasiswa
aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.


Persyaratan administratif yang
harus dilengkapi sesuai juknis bantuan
kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD tahun 2016 sebagai berikut.

a. Fotocopy SK Pengangkatan
dari Pemerintah/Pemerintah daerah bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh
Kepala UPTD;

b. Guru PAUD harus
melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;

c. Surat Keterangan Mengajar
dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;

d. Guru tidak sedang
memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik
dari instansi/unit lain;

e. Guru yang sedang
mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, dapat
memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;

f. Program Studi yang
diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu dan memiliki izin
penyelenggaraan dari Pemerintah;

g. Usia maksimum 55 tahun;

h. Surat keterangan sebagai
mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .

i. Satu lembar copy ijazah
terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal ataudinas pendidikan kabupaten/kota,
atau institusi yang berwenang;

j. Mengisi biodata (calon
penerima bantuan pendidikan.)

k. Foto copy buku rekening
calon penerima bantuan pendidikan.

Selanjutnya sesuai juknis bantuan kualifikasi akademik ke S1
bagi guru TK/PAUD tahun 2016 juga
dinyatakan bahwa Bantuan dana pendidikan kualifikasi
akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana
bantuan kualifikasi akademik adalah sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon
penerima ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setelah
melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang
tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk info lebih jelas bisa
menguhubungi dinaspendidikan kabupaten/kota.


Link Download juknis bantuan kualifikasi akademik ke S1
bagi guru TK/PAUD tahun 2016
(Klik disini)


loading...
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai