
Bapak/Ibu guru, SKTP sudah mulai diterbitkan, silahkan cek data guru atau cek SKTP atau
Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru periode 1 tahun 2016 melalui Laman Info PTK. Berbeda dengan versi sebelumnya Cek SKTP guru semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini bisa digunakan untuk cek SKTP guru SD, SMP, SMA dan SMK.
Disatukan Mekanisme Penerbitan SKTP guru SD SMP SMA dan SMK tahun 2016 hal ini sesuai Surata Dirjen Dikdasmen bahwa penerbitan SKTP SMA/SMK mulai tahun 2016 menggunakan sistem DAPODIK dan Silahkan perhatikan Surat Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiaran Data Dapodik.

![]() |
Surat Edaran Pendataan Dapodik Sebagai Dasar Penerbitan SKTP 2016 |
Sebelum Anda melakukan Cek SKTP 2016 baik guru SD, SMP, SMA maupun SMK, sebaiknya pastikan data Individu serta dan lainnya seperti jumlah jam mengajar, nomor SK Pembagian Tugas, Nomor dan besar gaji berkala, dan lainnya diisi dengan benar.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2016 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi
dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan Cek
Data Guru dan SKTP Tahun 2016 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data
guru ternyata tidak valid, maka secara
otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya
yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 / SKTP 2016 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi
dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka
kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan
saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih
ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi,
karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru
untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 atau Cek SKTP periode 1 tahun 2016 atau semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut
ini.
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
CATATAN;
Kalau Ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan klik Kembali Ke Beranda
![]() |
Warning Cek SKTP |
Khusus PTK Dikmen atau Guru SMA dan SMK apabila pengecekan melalui Aplikasi di atas bermasalah silahkan dicoba dengan pengecekan SKTP atau Validasi Data PTK SMA SMK atau Info Guru SMA/SMK dengan mengngklik link Di bawah ini atau Gambar di bawah ini
LINK ALTERNATIF CEK SKTP GURU SMA/SMA / INFO GURU SMA SMA (Klik Disini)
![]() |
CEK SKTP GURU SMA/SMA |
Setelah anda berhasil masuk
ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2016 untuk
selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir
lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD.
Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman
tersebut
- Gunakan NRG, NIK dan NUPTK
bagi PTK yang sudah sertifikasi - Bagi PTK yang baru saja
lulus sertifikasi maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK
(NRG belum punya) - Bagi PTK yang mendapat
tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK
sebagai Username.
Kemudian Silahkan Pilih
Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 2 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 2 tahun 2015/2016.
Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu
hingga muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP
pada Lembar Info PTK 2016 seperti yang terlihat pada gambar berikut:
![]() |
Laman Baru Cek SKTP 2015 atau Info GTK |
Pada piture baru Cek SKTP
Guru 2016 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015.
Sebagai diketahui UKG dilaksanakan karena Guru dipadang memiliki posisi
strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi
oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran
guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya
pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai
aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat.
Saat
pengecekan SKTP Guru, mungkin server
website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau
laman Info PTK dalam proses
pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar seperti ini
![]() |
Warning Cek SKTP dalam Pemeliharaan |
Apabila pada saat Cek
SKTP muncul gambar seperti itu, berarti Bapak/Ibu diminta melakukan pengecakan
data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari kemudian.
Berikut contoh hasil tampilan pemberitahuan Penerbitan SKTP Guru

Selamat mencoba melakukan Cek Data Guru dan
SKTP Tahun 2016 atau Cek SKTP Semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semoga berhasil.
loading...