Gaji Guru Honorer TKK di tahun 2017 naik |
Guru Honorer adalah guru
tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ada
yang digaji per jam pelajaran, namun ada pula yang digaji perbulan atau
bulanan. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji
minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering
nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai
Negeri Sipil layaknya seorang guru
tetap.
Terkait masalah Gaji Guru
Honorer, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjanjikan kenaikan honor sampai 50
persen lebih bagi 2.469 guru tenaga kerja kontrak (honorer) di wilayahnya mulai
Januari 2017.
"Kebijakan ini
merupakan upaya kami untuk meningkatkan keprofesionalan guru. Jika guru sejahtera,
tentunya akan lebih profesional dalam mendidik siswa," katanya pada acara
peringatan Hari Guru Nasional di alun-alun Kota Bekasi, Jumat.
Pemerintah Kota Bekasi tahun
depan juga akan menaikkan tunjangan daerah (tunda) bagi para guru menjadi Rp3,4
juta per bulan atau naik 50 persen lebih dari nilai tunjangan tahun 2016 yang
sebesar Rp2 juta per bulan.
Rahmat mengatakan pemerintah
kota menerapkan kebijakan itu untuk membuktikan bahwa tidak ada pembedaan
antara guru yang statusnya tenaga kerja kontrak dan apartur sipil negara di
Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dia mengakui honor guru
tenaga kerja kontrak masih di bawah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2017
yang sebesar Rp3,6 juta.
Pemerintah Kota, ia
mengatakan, akan mengevaluasi kembali besaran kenaikan itu pada 2017 dan
mengupayakan nilainya setara dengan UMK secara bertahap.
"InsyaAllah di 2017
minimal guru TKK mendapatkan (tunjangan) kesejahteraan sebesar Rp3.450.000 per
bulan, jika di 2017 UMK Kota Bekasi ditetapkan di atas Rp3,6 juta, maka di akan
ada evaluasi lagi terhadap besaran kenaikan itu," katanya.
loading...