INFORMASI SERTIFIKASI GURU


Pada 2016 ini sertifikasi guru atau
pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau
yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
1) PLPG yang diperuntukan bagi
guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005
ke belakang).


2) Sertifikasi Guru melalui PPG
( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006
sampai 31 Desember 2015.



Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55,
otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.


Untuk peserta SG-PPG membayar
sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran
menunggu informasi selanjutnya.


Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang
memanipulasi data. Apabila di kemudian
hari terbukti memanipulasi data, maka peserta
tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti
sertifikasi guru.


BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016



  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV,
    serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan
    Tinggi yang mengeluarkan.

  2. Foto copy SK sebagai guru,
    mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan
    langsung/pejabat yang berwenang.

  3. Foto copy SK mengajar
    (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan
    langsung.

  4. Foto copy SK pangkat terakhir
    (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.

  5. Format A1 yang telah
    ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah
    proses validasi dan verifikasi selesai).




PROSES PELAKSANAAN PLPG :



  1. Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK
    penyelenggara sertifikasi dan diakhiri
    dengan uji kompetensi.

  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang
    bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian
    ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.

  3. Peserta PLPG yang tidak
    memenuhi panggilan karena alasan yang dapat
    dipertanggungjawabkan diberi
    kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan
    selama PLPG masih dilaksanakan.




BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016



  1. Foto copy Ijazah terakhir yang
    telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:

  2. Foto copy ijazah dari perguruan
    tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
    tersebut.

  3. Foto copy ijazah dari perguruan
    tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
    tersebut.

  4. Foto copy ijazah dari perguruan
    tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.

  5. Foto copy Ijazah dari luar
    negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal
    Perguruan Tinggi.

  6. Foto copy SK pengangkatan
    sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan
    terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir
    yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).

  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran
    3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian
    belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

  8. Pakta integritas dari calon
    peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
    keabsahannya (format terlampir).




PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :



  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG
    di LPTK yang telah ditunjuk.

  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG
    di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum
    mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika
    pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.

  3. Mengikuti uji kompetensi :
    ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri
    seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.

  4. Mengikuti ujian ulang bagi
    peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2
    kali.




Contoh Format Pakta Integritas
Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016


PAKTA INTEGRITAS


Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :

Nama :

NIP / NIK :

Tempat Tanggal Lahir :

NUPTK :

Unit Kerja :

Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan
bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan
sertifikasi guru ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata
bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan
dampak hukum sesuai peraturan perundsang-undangan yang berlaku, termasuk
digugurkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2016.


....................,
.................. 2016

Calon Peserta Sertifikasi,


( ....................................
)

NIP/NIK.............................



























































































































































































































Contoh Format Verifikasi
Kelengkapan Dokumen/Berkas

No

Komponen Dokumen yang
Diverifikasi

Catatan Verifikasi

Guru

Dinas

LPMP

1

Pakta Integritas bahwa
dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya

ada

Keabsahan

2

Ijazah

Keabsahan







Kebenaran







Relevansi







3

SK pembagian tugas Mengajar 2
tahun terakhir ( 2014/2015 dan 2015/2016 )

Keabsahan







Kebenaran







4

SK Golongan kepangkatan (PNS)
atau SK Pengangkatan GTY (dari pertama hingga terakhir)

Keabsahan







Kebenaran







5

Pasfoto terbaru berwarna
(enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar

ada







Kebenaran













6

Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari dokter

Keabsahan



Kebenaran







7

KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI
GURU KE DUA









a

SK Mutasi yang ditandatangani
oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; ( jika ada )

Keabsahan







Kebenaran







b

Surat keterangan dari kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS
bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan
yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar
belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau

Keabsahan







Kebenaran







c

Surat keterangan dari kepala
sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh
yayasan.

Keabsahan







Kebenaran







d

Foto copy sertifikat pendidik
yang sudah dimiliki

Keabsahan







Kebenaran







7

Format A1 yang telah
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota

Keabsahan







Kebenaran









Tanggal











Tanda tangan











Nama verifikator











Informasi selengkapnya akan
diperoleh melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
==============================================






loading...
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai