SIMPOSIUM GURU 2016 |
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya
mencapai tujuan nasional. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki
kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Untuk
membangun dunia pendidikan yang prima, perlu adanya sinergisitas antara
elemen-elemen dunia kependidikan, yaitu masyarakat umum, pemerhati dan praktisi
pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendidikan dan para pemangku
kebijakan. Perubahan dan kecenderungan pembelajaran masa depan telah mengubah
pendekatan pembelajaran tradisional ke arah pembelajaran masa depan yang
disebut sebagai pembelajaran abad pengetahuan, bahwa orang dapat belajar: di
mana saja, kapan saja, dan dengan bermacam media pembelajaran
Satu
dari berbagai permasalahan bidang pendidikan yang dihadapi Indonesia terkait
dengan peningkatan mutu pendidikan adalah kemampuan guru dalam mendisain dan
mengimplementasikan pembelajaran yang variatif sesuai perkembangan kemajuan
zaman. Peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan dan dimulai dari peningkatan
mutu pembelajaran yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.
Pembelajaran
yang bermutu akan terlaksana jika guru memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan
amanat undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2016 akan menyelenggarakan
kegiatan Simposium GTK Tingkat Nasional pada tanggal 23 - 25 November 2016.
Simposium GTK merupakan wahana yang berguna untuk menuangkan ide, gagasan dan
mencari pemecahan isu atau permasalahan strategis tentang pendidikan dengan
melibatkan unsur guru dan tenaga kependidikan, pemerintah dan pemangku
kebijakan serta partisipasi masyarakat.
Tujuan
Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2016
1. Tujuan Umum Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong
kreativitas GTK dalam menghasilkan karya ilmiah yang strategis atau
permasalahan terkini di bidang pendidikan.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas
dan profesinya;
b. Menambah wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam
melaksanakan tugas profesinya;
c. Mencari, menggali dan menemukan ide karya terbaik;
d. Memberikan penghargaan atas ide karya terbaik GTK.
Manfaat
Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2016
1. Meningkatnya kompetensi GTK dalam pelaksanaan tugas
dan profesinya;
2. Bertambahnya wawasan, pemahaman, pengalaman GTK dalam
melaksanakan tugas profesinya;
3. Adanya, ide karya terbaik GTK;
4. Terlaksananya pemberian penghargaan atas ide karya
terbaik GTK
Dampak
Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2016
1. Bertambahnya jumlah Karya Ilmiah GTK;
2. Meningkatnya minat dan motivasi GTK dalam menulis
Karya Ilmiah;
3. Bertambahnya temuan dan solusi permasalahan terkait
dengan GTK;
4. Tersosialisasikannya karya tulis GTK melalui media
sosial, jurnal, majalah dan prosiding;
5. Meningkatnya mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan.
Pengertian Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun
2016
1. Simposium adalah pertemuan antara GTK, Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
di seluruh Indonesia untuk mengemukakan dan menampilkan karya tulis berupa ide,
gagasan, dan solusi yang paling efektif tentang isu-isu strategis sesuai dengan
10 topik yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Persyaratan
Peserta Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2016
Peserta Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun 2016 |
1. Persyaratan Umum
a. Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan jenjang PAUD
Dikmas, Dikdas, dan Dikmen
b. Memiliki NUPTK atau NRG
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat
keterangan dokter)
2. Persyaratan Khusus
a. Membuat dan menyerahkan artikel sesuai dengan topik
yang telah ditetapkan;
b. Satu orang calon peserta hanya mengirimkan satu
artikel;
c. Artikel harus asli merupakan hasil karya sendiri;
d. Artikel belum pernah dipublikasikan dan/atau tidak
sedang diikutkan dalam perlombaan tingkat nasional yang sejenis;
e. Tulisan tidak mengandung unsur SARA;
f. Artikel dikirim melalui laman
http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id dalam format pdf (bukan format JPG);
Topik
Simposium
1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan
Penguatan
Pendidikan karakter di satuan pendidikan (sekolah) menjadi sangat penting dan
diharapkan dapat menjadi solusi dalam perbaikan kualitas sumber daya
manusia/siswa sehingga melahirkan generasi yang berkarakter dan menghormati
nilainilai luhur bangsa dan agama. Anda dapat mengangkat
permasalahan-permasalahan di lapangan terkait karakter, misalnya:
(1) “Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Bagi Peserta
Didik”, mengingat masih maraknya kekerasan dalam pendidikan, baik yang
dilakukan oleh siswa terhadap siswa, oleh siswa terhadap guru, oleh guru
terhadap siswa, dan oleh orangtua terhadap guru, berikan solusi mengatasinya.
Dalam UU Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun tidak lagi
diperkenankan dalam pendidikan.
(2) “Menguatkan nilai-nilai Kebangsaan dan penghargaan
atas kebhinekaan di Sekolah”, mengingat mulai tumbuhnya sikap-sikap anti
keragaman di kalangan siswa yang dapat mengancam persatuan, kesatuan dan
kebhinekaan di Indonesia.
(3) “Mewujudkan tata kelola Sekolah yang Baik, Transparan
dan Akuntabel”, megingat masih maraknya pungli dan praktek korupsi di berbagai
sekolah terkait pengelolaan keuangan yang berasal dari APBN dan APBD, sehingga
jika tidak diatasi hal ini akan mengakibatkan pelayanan siswa terganggu dan
kualitas pendidikan menurun
2. Optimalisasi Pendidikan Inklusi
Siswa
berkebutuhan khusus mendapat perlakukan yang bebeda dalam hal pelayanan
pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan pendidikannya harus terpisah dari
anak-anak yang normal supaya proses pembelajaran tidak terganggu. Sekolah
berkebutuhan khusus mengikuti model pendidikan model segresi menempatkan siswa
berkebutuhan khusus di sekolah khusus (SLB). Mulai dari Sarana dan prasaran
pembelajaran, kurikulum dan guru harus khusus tidak sama dengan sekolah pada
umumnya. Saudara dapat menuliskan “tantangan dan harapan dalam Optimalisasi
Pendidikan Inklusi”. Siswa penyandang disabilitas harus mendapat perlakukan
yang sama dalam hal pelayanan pendidikan, sehingga dalam hal pelayanan
pendidikannya mereka dapat bersekolah di sekolah-sekolah umum yang ditunjuk
menyelenggarakan pendidikan inklusi. Sekolah tersebut wajib melakukan pelayanan
pada siswa berkebutuhan khusus tersebut mulai dari sarana dan prasarana
pembelajaran sampai gurunya. Jika Ujian Nasional pun pemerintah wajib menyediakan
soal Braille bagi siswa tunanetra. Saudara dapat menuliskan :
(1) Tantangan dan harapan dalam Penerapan Pendidikan
Inklusi di Sekolah Umum.
(2) Kendala Sekolah Umum penyelenggara Pendidikan Inklusi
dalam Pelayanan Berkualitas bagi siswa Berkebutuhan Khusus.
(3) Praktek Terbaik Pelayanan Pendidikan Inklusi di
Sekolah Umum.
3. Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing
Ketenagakerjaan
Pemerintah
sedang menggalakkan pendidikan vokasi dan berencana menambah jumlah Sekolah
Kejuruan berkali-kali lipat dari yang sudah ada. Hal ini diarahkan untuk
menyediakan tenaga kerja terampil di dunia usaha. Langkah ini tentu saja akan
menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Untuk itu anda dapat menuliskan:
(1) Tantangan dan Harapan Pendidikan Kejuruan di
Indonesia
(2) Kendala Pendidikan Kejuruan di sekolah Negeri
(3) Praktik Terbaik Pendidikan Kejuruan di Indonesia
(4) Kompetensi Apa Yang Sesuai Kebutuhan dan Tuntutan
Pasar
(5) Upaya Mengembangkan Pendidikan Kejuruan Kemaritiman
dalam Upaya Menunjang Indonesia sebagai Poros Maritim
4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan
Budaya
seperti disebutkan wikipedia.org diartikan sebagai sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan literasi dalam Kamus besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan tulis-menulis.
Dalam konteks kekinian, literasi atau literer memiliki definisi dan makna yang
sangat luas. Literasi bisa berarti melek teknologi, politik, berpikiran kritis
dan peka terhadap lingkungan sekitar. Maka secara sederhana, budaya literasi
dapat didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca masyarakat dalam
suatu Negara.
Membaca
dan menulis belum mengakar kuat dalam budaya bangsa kita. Masyarakat lebih
sering menonton atau mendengar dibandingkan membaca apalagi menulis. Kondisi di
atas tidak hanya pada kalangan awam (masyarakat umum), lingkungan terpelajar
atau dunia pendidikan pun masih jauh dari apa yang disebut budaya literasi.
Peserta didik belum tertanam kecintaan membaca. Bahkan tak sedikit dari para
guru yang juga sama keadaanya. Itu bisa dibuktikan dengan minimnya jumlah buku
yang dimiliki mereka. Perpustakaan sekolah yang tak terawat dapat menjadi saksi
bisu betapa civitas akademika itu jauh dari budaya literasi. Sebab itu, di awal
tahun pelajaran 2015-2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, salah satu
poinnya mewajibkan para siswa untuk membaca buku 10 – 15 menit sebelum jam
belajar dimulai. Ide, gagasan, atau pendapat yang dapat digali terkait dengan
budaya literasi :
1)
Pengalaman
membiasakan baca – tulis di sekolah
2)
Mengelola
perpustakaan sebagai pusat sumber belajar yang menyenangkan
3)
Membaca
dan Menulis, Kompetensi Dasar yang harus dimiliki Pendidik
5. Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
Guru dan Tenaga Kependidikan Pembelajar
1)
Perubahan
Paradigma Peningkatan Kapasitas GTK.
2)
Kesiapan
GTK dalam menghadapi perubahan teknologi
3)
Modalitas
GTK Pembelajar
6.
Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Hukum, Profesi, K3 dan HaKI)
Perlindungan
terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugas profesinya meliputi: perlindungan hukumü
perlindungan profesiü
perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerjaü Perlindungan tersebut didapatkan dari: pemerintahü pemerintah daerahü
masyarakatü organisasi profesiü
satuan pendidikan tempat guru mengajarü
Sebagaimana disebutkan pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
39: (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4) Perlindungan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian
imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas. (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Bila timbul masalah
terkait dengan guru semestinya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , PP
74 tahun 2008 yang selama ini digunakan sebagai rujukan untuk menyelesaikannya.
Sudahkah guru mendapatkan perlindungan hukum dimaksud ? Ketegasan seorang guru
terhadap murid acapkali berujung hukuman pidana. Karena wali murid kerap tidak
terima dan menilai tindakan guru terlalu berlebihan ?
7.
Membangun Integritas di Satuan Pendidikan
Integritas
adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu
konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Pada
kehidupan sehari-hari integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari
tindakan seseorang. Strategi dan upaya kepala sekolah/guru dalam menumbuhkan
Integritas di lingkungan sekolah.
8.
Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
1)
Masalah-masalah
yang dihadapi dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pendidik
2)
(guru,
kepala sekolah, pamong belajar) yang objektif. Solusi dalam pemecahan masalah penilaian
Kinerja Pendidik.• Masalah-masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan Penilaian Kinerja Tenaga.
3)
Kependidikan
(pengawas sekolah, penilik) yang obyektif.
4)
Solusi
dalam pemecahan masalah penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan (pengawas
sekolah, penilik).
9.
Meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T
Peran
pendidik dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran di daerah khusus (3T). Peran kepala sekolah dalam meningkatkan tata kelola
sekolah di daerah khusus (3T).
1)
Peran
pengawas sekolah dan penilik dalam melaksanakan supervisi di daerah khusus
(3T).
2)
Best
Practice dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di daerah khusus (3T).
10.Teknologi
informasi sebagai media dan sumber pembelajaran
Perkembangan
dunia teknologi sebagai sumber pembelajaran di era globalsasi memberikan
keuntungan yang luar biasa terhadap dunia pendidikan. Teknologi informasi dan
komunikasi dalam kegiatan pembelajaran dan perkembangan dunia pendidikan, serta
pengaruh teknologi informasi dalam menghasilkan keluaran peserta didik yang
bermutu dan modern. Pengaruh apa saja (positive dan negative) yang dapat
disimpulkan dalam perkembangan teknologi informasi. Catatan: setiap tema
penulisan bagi guru dan tenaga kependidikan harus disesuaikan pada jenjang
pendidikannya.
Dokumen yang harus
diunggah
1.
Artikel/karya yang akan dilombakan
2.
Surat pernyataan karya asli sendiri bermaterai Rp. 6.000,- yang disahkan oleh atasan
langsung.
Sistematika Penulisan
Artikel disusun sesui sistematika dibawah ini
1.
Pengantar (10%)
2.
Masalah (15%)
3.
Pembahasan dan solusi (60%)
4.
Kesimpulan dan Harapan Penulis (15%)
5.
Daftar Pustaka dan surat Surat Pernyataan Keaslian Karya (di luar 15 halaman
yang dipersyaratkan)
Teknik Penulisan
Naskah
1.
Penulisan Naskah Simposium sesuai dengan sistematika penulisan yang telah
ditentukan
2.
Jumlah halaman naskah maksimal 15 halaman tidak termasuk daftar pustaka, dengan
kertas berukuran A4.
3.
Isi Artikel : Pengantar, Masalah, Pembahasan dan Solusi, Kesimpulan dan Harapan
Penulis, Daftar Pustaka.
4.
Naskah diketik dengan spasi 1,5, huruf Arial ukuran huruf (font) 12, batas
tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk
ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.
Sasaran Simposium
Sasaran Simposium antara lain :
1.
Guru PAUD Dikmas, Guru Dikdas, Guru Dikmen;
2.
Tenaga Kependidikan PAUD Dikmas, Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Sifat
Penyelenggaraan Simposium
1. Simposium GTK terbuka untuk GTK;
2. Pelaksaksanaan Simposium GTK bersifat kompetitif,
transparan dan akuntabel;
3. Pemilihan GTK PAUD dan Dikmas, Guru Dikdas, Guru
Dikmen, Tendik Dikdasmen dilaksanakan secara online ke alamat website
http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id
SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2016 |
Jadwal
Penyelenggaraan (disesuaikan dengan situasi dan kondisi)
JADWAL SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2016 |
Penghargaan
1.
Peringkat 1, 2, dan 3 menerima hadiah uang pembinaan, laptop, dan piagampenghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Finalis menerima hadiah uang pembinaan dan piagam penghargaan yang
ditandatangani oleh Ditjen GTK.
Alamat
Sekretariat Kepanitiaan
PANITIA
SIMPOSIUM GTK TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan u.p. Kepala Subdit Kesharlindung Dikmen, Gedung D Lt. 12 Kompleks
Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 10270 Telepon (021) 57974106
Selengkapnya
Download Pedoman Pelaksanaan Simposium Guru Dan Tenaga Kependidikan Gtk Tahun
2016 (KLIK DISINI)
loading...