PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL (JF) SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2018

 Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2019



Sebelum membahas Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan
Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, mari kita ketahui dulu apa itu PPPK. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sebagaimana di ketahui
presdien telah menerbitkan PP Nomor 49
Tahun 2018 sehingga akan membuka kemungkinan adanya pendaftaran Seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. Lalu apakah ada
seleksi untuk menjadi PPPK ? Hampir sama dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK juga
harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa
Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi
Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan;
c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan menjadi PPPK.


Lalu apa saja Persyaratan Pendaftaran PPPK Sesuai PP Nomor
49 Tahun 2018. Persyaratan Pendaftaran PPPK
(P3K) yang rencananya akan mulai dilakukan
tahun 2019 jika mengacu pada PP tersebut maka persyaratan PPPK untuk JF atau
Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:

a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;

f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.


PPPK hampir sama dengan PNS,
karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018
bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan
perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai
yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan
bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan
tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI
Demikian informasi tentang Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan
Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima
kasih.





= Baca Juga =








Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai